Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan. LPM menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan yang berbasis kebutuhan warga.
Secara umum, tugas utama LPM meliputi:
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan agar hasilnya lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
-
Meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat melalui kegiatan pelatihan, pengembangan ekonomi lokal, serta pemberdayaan kelompok masyarakat.
-
Menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga lain dalam upaya mempercepat pembangunan desa.
Dalam praktiknya, LPM memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa, terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Melalui LPM, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa.
Dengan demikian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Berikut struktur LPM Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar
| JABATAN | Nama |
| Ketua Desa | SYAIFUL ADLI, S.Pd.I |
| Ketua I | ZAMRI |
| Ketua II | AHMADRUSDI |
| Bendahara | HERMAN |
| Sekertaris | ARDIONO, S.E. |
| Seksi Pendidikan & Olahraga | H. BOY RIDAR |
| Seksi Agama | DARLIS |
| Seksi Kesehatan & Sosial | EDISON |
| Seksi Ekonomi & Koperasi | RIKO ANDESTA, S.Pd.I |
| Seksi Keamanan & Hukum | SYAHRIL |
| Seksi Kebudayaan Adat Istiadat | HENDRIANTO |
| Seksi Lingkungan | MAHMUDIN, S.Pd.I |
| Seksi Pemberdayaan Perempuan | EKA MULIANI |