Keputusan Kepala Desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Keputusan ini bersifat konkret, individual, dan final, serta biasanya digunakan untuk menetapkan suatu hal yang bersifat tindak lanjut dari peraturan yang sudah ada atau keputusan administratif tertentu di tingkat desa.
Keputusan Kepala Desa berbeda dengan Peraturan Desa (Perdes) yang bersifat umum dan mengatur kehidupan masyarakat secara luas. Keputusan Kepala Desa lebih bersifat teknis-operasional, misalnya penetapan perangkat desa, pembentukan panitia, atau pengesahan dokumen administratif.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur tentang keputusan kepala desa antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
-
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Kepala Desa berwenang menetapkan Keputusan Kepala Desa (Kepkades) sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keputusan Kepala Desa Tanjung Bungo
- Keputusan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP)
- Keputusan APBDes
- Keputusan RPJM Desa
- Keputusan BLT
- Keputusan Stunting
- Keputusan Cadangan Modal Bumdes
- Keputusan Pendapatan Asli Desa (PADes)